Monday, February 13, 2017

MAKALAH UNDANG-UNDANG DASAR 1945



MAKALAH
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Diambil dari Pendidikan Pancasila di Era Reformasi
Drs. H. Dadang Mulyana, M.Si
Elan, S.Pd., M.Pd


BAB VII
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A.    Pengantar
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945. Panitia persiapan Indonesia (PPKI) yang di bentuk pada tanggal 7 Agustus dan di ketuai oleh Ir. Soekarno mengadakan siding pertama yang menghasilkan tiga keputusan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Tiga putusan itu adalah:
1.      Mengesahkan UUD 1945
2.      Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh hatta sebagai Wakil Presiden Republic Indonesia
3.      Sebelum Terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden di bantu oleh sebuah komite nasional.
Setelah merdeka Indonesia mencoba mebangun kelengkapan sebagai suatu Negara baru. Pada 18 Agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya telah berhasil menetapkan UUD Negara kesatuan Republik Indonesia yang di kenal dengan UUD 1945. UUD ini merupakan konstitusi Negara Indonesia, artinya UUD tersebut merupakan hukum dasar yang tertulis bagi kehidupan kenegaraan Republik Indonesia.
B.     Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
Alinea petama yaitu “ bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan “.
Maksudnya yaitu adalah hak yang merupakan karunia dari tuhan yang maha esa yang melekat pada manusia sebagai mahluk individu dan mahluk social.
Alinea kedua yaitu “ dan perjuangan pergerakan kemerdekaan….yang merdeka, bersatu, bedaulat, adil dan makmur “.
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia terjelma dalam bentuk Negara dan bangsa Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya menuju pada cita-cita bersama.
Alinea ketiga, yaitu “ atas berkat rahmat allah SWT dan dengan di dorong oleh keingian yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas untuk rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alinea keempat, yaitu adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUd 1945 alinea keempat meliputi empat hal yang merupakan perinsip-perinsip ke negaraan
i.  Tujuan Negara

-          Tujuan khusus
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan Negara hukum adalah mengandung pengertian Negara hukum formal.
Memajukan kesejah teraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan Negara hukum adalah mengandung pengertian Negara hukum material.

-          Tujuan umum
Hal ini terkandung dalam anak kalimat, …dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Tujuan Negara ini realisasinya dalam hubungan dengan luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

ii.      Tentang ketentuan diadakannya UUD Negarar

Ketentuan ini terkandung dalam, ….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia…. Dalam kalimat ini menunjukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional, dimana mengharuskan bagi Negara Indonesia untuk diadakannya UUD dasar Negara dan ketentuan nilai yang merupakan sumber hukum bagi adanya UUD 1945. Dengan demikian pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pasal-pasal UUD 1945
iii.    Tentang bentuk Negara
….yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat…. Dalam kalimat ini dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Negara dari, oleh dan untuk rakyat.

iv.     Tentang dasar filsafat Negara
Ketetntuan ini terdapat dalam anak kalimat, ….dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalm permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

C.    Tujuan Pembukaan UUD 1945
Berdasarkan susunan pembukaan UUD 1945, maka dapat kita lihat tujuan tersebut yang terkandung dalam 4 alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
-          (Alinea I) untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
-          (Alinea II) untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin di capai yaitu : terpelihara secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas kehadihan hukunm dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
-          (Alinea III) untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh rakyat indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
-          (Alinea IV)  untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertuntu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
D.     Fungsi Pembukaan UUD 1945 Dan Pokok-Pokok Pikiran
Berdasrkan isi dari penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945 tersebut bahwa dengan Pokok-Pokok Pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan secara normanif dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-Pokok Pikiran tersebut adalah sebagai berikut :
Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok Pikiran Kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerkyatan dan permusyawaratan/pewakilan.
Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
1.      Pembukaan UUD 1945 merupakan Suasana Kebatinan dari UUD 1945
Sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut maka pengertian suasana kebatinan dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi sangat penting untuk kita pahami hakikatnya. Suasana kerohanian sebagaimana tercantum dalam Empat Pokok Pikran dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan asas kerohanian sehinga merupakan sumber penjabaran secara normatif bagi UUD negara Indonesia. Suasana kerohanian tersebut memberikan arah bagi cita-cita hukum (rechtsidee) dari UUD 1945 beserta penjabarannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang lainnya.

2.      Peraturan UUD 1945 Mewujudkan Cita-cita Hukum yang Mengenai Hukum Dasar Negara
Pembukaan UUD 1945 dalam filsafat hukum memiliki hakikat kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorn) bagi negara dan ketertiban hukum Indonesia, Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasr yang memberikan arah serta dasar-dasar ciya-cita hukum bagi UUD negara.
3.      Pembukaan UUD 1945 Merupakan Sumber Semangat bagi UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 yang terkandung di dalamnya Pokok-pokok Pikiran yang inti sarinya adalah Pancasila, pada hakikatnya merupakan Sumber Semangat bagi para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelengara partai serta golongan fungsional dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya. Bilamana dirinci semangat yang di maksud semangat yang terkandung dalam Pokok-pokok pikiran adalah sebagai berikut :
Semangat Persatuan, Pelaksanaan UUD harus sesuai, didasari dan di jiwai nilai-nilai persatuan, tanpa membedakan golongan, primordial, kelompok, suku, ras, agama, maupun daerah.
Semangat Keadilan Sosial, Pelaksanaan yang dinamis dari UUD 1945 harus didasari dan dijiwai semangat keadilan sosial, yaitu keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, dimana terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama, baik dalam masyarakat, bangsa maupun negara.
Semangat Kerakyatan yang Berdasar atas Permusyawaratan/Perwakilan, Dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan harus dijiwai dan liputi oleh asa kekeluargaan dan kebersamaan yang merupakan ciri demokrasi Pancasila.
Semangat Ketuhanan dan Semangat Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Dalam pelaksanaan yang dinamis dari UUD 1945 beserta hukum positif yang lainnya, haruslah senantiasa didasari dan di jiwai oleh semanat moral regius dan moral kemanusiaan.

E.      Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi). Oleh karena sifat Undang-Undang Dasar  tertulis rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah.Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah : suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Menurut Padmowahyono seluruh kegiatan negara dikelempokan menjadi dua macam yaitu : penyelenggaraan kehidupan negara dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Berdsarkan pengertian-pengertian diatas tersebut maka sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1)      Oleh karena itu sifatnya tertulis jadi rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
2)      Sebagaimana telah tersebut dalam penjelasan UUD 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
3)      Memuat norma-norma, aturan, serta ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4)      Undang-undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.

F.     Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasaryang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
§  Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
§  Tidak bertentanga dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
§  Diterima oleh seluruh rakyat.
§  Beersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

G.    Konstitusi
Di samping pengertian Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu “Konstitusi”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris Constitution dan bersal dari bahasa Belanda Constitutie dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa Prancis yaitu “constiture” dalam bahasa Jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang Dasar. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara.
Tujuan Konstitusi
1)      Tujuan konstitusi yaitu :
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak
2)      Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3)      Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
H.    Periodisasi UUD 1945
Tonggak ketatanegaraan pemerintah Indonesia sebenarnya telah ada sejak sebelum reformasi kemerdekaan. Namun, secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan Indonesia itu dapat dirinci sebagai berikut.
1.      Periode berlakunya UUD 1945.
2.      Periode berlakunya Konstitusi RIS.
3.      Periode berlakunya UUD Sementara.
4.      Periode berlakunya kembali UUD 1945.
5.      Periode Reformasi.
Periode Berlakunya UUD 1945
Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu, melainkan menjalankan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan demikian, masih dimungkinkan adanya kerja sama antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
1.      Legislatif, dilakukan oleh DPR.
2.      Eksekutif, dilakukan oleh Presiden.
3.      Konsultatif, dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
4.      Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk di dalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
5.      Yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Akan tetapi, pada kenyataannya segala bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu badan atau lembaga kepresidenan dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Selain itu, lembaga-lembaga pemerintahan lain pada kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum terbentuk.
Ketika Maklumat Pemerintah No. X/1945 tanggal 14 November 1945 dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan eksekutif dialihkan dari tangan presiden kepada perdana menteri. Begitu pula KNIP yang dibentuk menuntut adanya kekuasaan legislatif (DPR/MPR) dengan prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri terhadap KNIP diakui secara resmi. Kemudian sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem parlementer.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Dengan demikian, DPR dapat membubarkan kabinet.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
1.      Perdana Menteri bersama para menteri bertanggung jawab kepada parlementer.
2.      Pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan di dalam parlemen.
3.      Para anggota kabinet, baik seluruh atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada di parlemen.
4.      Parlemen dapat membubarkan kabinet dan kepala negara dapat membubarkan parlemen dengan saran dari perdana menteri.
5.      Masa jabatan kabinet tidak ditentukan.
6.      Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri, baik sendiri maupun bersama-sama.
Kekuasaan negara terbagi dalam 6 lembaga negara (alat-alat kelengkapan federal RIS), yaitu sebagai berikut.
1.      Presiden.
2.      Menteri-menteri.
3.      Senat.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
5.      Mahkamah Agung Indonesia.
6.      Dewan Pengawas Keuangan.
Di antara badan-badan tersebut, terdapat hubungan kerja sama antara lain sebagai berikut.
1.      Kekuasaan pembentukan undang-undang dijalankan oleh pemerintah, DPR, dan senat.
2.      Kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau pemerintahan negara oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Periode Berlakunya UUDS 1950
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dasar hukumnya antara lain sebagai berikut.
Pasal 45    : Presiden ialah kepala negara.
Pasal 83 Ayat 1    : Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84    : Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan ketentuan harus segera dilakukan pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.
Pada masa berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia menjadi tidak stabil. Oleh karena itu, sistem multipartai yang masing-masing mementingkan golongan atau partainya. Dengan demikian sistem demokrasi di parlemen dan pada sistem pemerintahan tidak sehat. Selain itu, kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dikendalikan oleh lembaga yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.
Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950 adalah sebagai berikut.
1.      Presiden dan Wakil Presiden.
2.      Menteri-menteri.
3.      Dewan Perwakilan Rakyat.
4.      Mahkamah Agung.
5.      Dewan Pengawas Keuangan.
Periode Berlakunya Kembali UUD 1945
Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstituante.
Kelompok pertama    : anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.
Kelompok kedua    : anggota konstituante mau menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta.
Perdebatan kedua kelompok di dalam badan konstituante itu tidak mencapai titik temu meskipun telah melalui berbagai macam usaha, sedangkan mempersiapkan dan membentuk UUD berada di tangan konstituante.
Presiden, yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, secara otomatis tidak adanya lembaga pembentuk UU. Situasi ini pula yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar dapat kembali ke UUD 1945.
Peristiwa di atas disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Sistem Demokrasi Terpimpin, tentu saja tidak sesuai dengan UUD 1945. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu, meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi terciptanya stabilitas politik, ekonomi, dan hukum dikeluarkan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1.      Konsep dwi fungsi ABRI.
2.      “Menggolkarkan” pemerintahan hingga ke akar-akarnya.
3.      Kekuasaan di tangan eksekutif.
4.      Sistem pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
5.      Konsep massa mengambang (floating mass).
6.      Pengendalian pers nasional.
Terbukti bahwa selama 32 tahun di masa Orde Baru, Golkar selalu berhasil menjadi single majority dan Presiden Soeharto selalu terpilih secara aklamasi.
Periode Reformasi
Sebenarnya, peralihan dari sistem pemerintahan masa Orde Baru ke masa reformasi tidak begitu saja langsung terealisasi. Akan tetapi, di antara periode tersebut terdapat masa transisi sistem pemerintahan yang ditandai dengan jatuh bangunnya pimpinan pemerintahan ataupun anggota kabinetnya (coba anda pelajari materi sistem politik di kelas XI).
Pada akhirnya, mulailah terbentuk sistem pemerintahan yang stabil ditandai dengan pembenahan struktur ketatanegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain sebagai berikut.
1.      Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum).
2.      UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
3.      UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (menggantikan UU No. 5 Tahun 1974).
4.      UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
5.      Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc I MPR RI.
Di dalam Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat pula melalui mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.      Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
3.      Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
5.      Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
6.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik atau golongan partai politik peserta pemilu.
I.       Hakikat Pembukaan UUD 1945
1.      Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib Hukum Tertinggi
Karena pada pembukaan UUD 45 terdapat :
-          Dasar Negara (Pancasila)
-          Fungsi dan Tujuan Bangsa Indonesia
-          Bentuk Negara Indonesia (Republik)

Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai
pokok kaidah Negara yang fundamental ( fundamental norm ).
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945
(Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

-          Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan
hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara,
dan juga mengikat setiap warga negara.
-           Membuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan
yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
-          UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang-undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.

Jadi UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum di Indonesia ini.
2.      Pembukaan UUD 1945 Memenuhi syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde), atau (legal order), yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu :
1.      Adanya kesatuan Subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
2.      Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan perturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.
3.      Adanya kesatuan daerah,dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia.
4.      Adanya kesatuan waktu, dimana seluruh peraturan-peraturan itu berlaku.
3.      Kedudukan Pembukaan UUD 1945
A)    Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang Terinci
Karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat penjelasan yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu :
a.       Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan.
b.      Bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya.
c.       Bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat.
d.      Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Juga dinyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
B)    Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar, Rangka dan Suasana bagi Kehidupan Negara dan Tertib Hukum Indonesia
Dalam pengertian ini isi yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia, yang rinciannya sebagai berikut :
-          Pancasila yang memiliki kedudukan sebagai pedoman hidup, asas kerohanian, dan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
-          Atas dasar Negara tersebut berdirilah Negara Indonesia dengan asas politik negara yang berupa bentuk Republik yang Berkedaulatan Rakyat.
-          Atas kedua dasar Negara tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia.
-          Selanjutnya Undang-Undang Dasar sebagai basis berdirinya bentuk, susunan dan sistem pemerintahan, serta seluruh peraturan hukum yang mencangkup segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesiadan hidup bersama secara kekeluargaan.
-          Dengan demikian keseluruhannya itu merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan seluruh kehidupan bangsa dan negara beserta seluruh sistem hukumnya secara keseluruhan disertai oleh asas kerohanian Pancasila yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945.

C)    Pembukaan Memuat Sendi-sendi Mutlak Kehidupan Negara
Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung di dalamnya sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara sebagai berikut :
·         Hakikat dan Sifat Negara
Hakikat dan sifat negara Indonesia berdasarkan pada individu dan makhluk sosial.
·         Tujuaan Negara
Sebagaimana hal nya kita ketahui tujuan negara kita tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia berarti melindungi seluruh bangsa ini serta berkewajaban memelihara dan meningkatkan kesejahteraan baik jasmani maupun rohani.
·         Kerakyatan (Demokrasi)
Negara Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara Republik yang Berkedaulatan Rakyat, Kedaulatan dari rakyat sebagai pendukung dan penyelenggara negara.
·         Dasar Pemerintahan Negara
Berdasarkan kepada setiap orang Indonesia yang berkedudukan sama menurut syarat-syarat tertentu, untuk mengambil suatu bagian dalam bentuk perwakilan, yaitu wakil rakyat (permusyawaratan/perwakilan)

·         Bentuk Susunan Persatuan
Persatuan adalah berdasarkan pada pengakuan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
D)    Nilai-nilai hukum Tuhan, hHukum Kodrat dan Hukum Etis yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea I, II, III dan IV memiliki hubungan satu sama lain. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Nilai-nilai hukum kodrati (alinea I) diwujudkan dalam alinea II, sementara hukum Tuhan dan Hukum etis (alinea III) diwujudkan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif.
Bapak Sony Andryana Kusuma,SH
E)    Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 deangan Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
1.      Sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh sebagai berikut:                                                                                                                 Bagian pertama,kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
2.      Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
F)     Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh sebagai berikut: 
1.      Bagian pertama,kedua dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
2.      Bagian keempat pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945.
G)   Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945:
Antara Proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan UUD 1945 terdapat hubungan yang erat yaitu sebagai berikut :
a.      Pernyataan kemerdekaan yang tertuang dalam teks proklamasi ditegaskan kembali dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
b.      Pengesahan UUD 1945 dan pengangkatan Presiden dan wakil presiden oleh PPKI pada tangal 18 Agustus 1945 merupakan tindak lanjut dari proklamasi khususnya alinea kedua
c.       Pada hakekatnya Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci. Sebab Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945
H)    Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Delapan kunci pokok sistem pemerintahan Negara sebagai berikut:
1.      Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum(Rechsstaat) mengandung arti bahwa negara dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.
2.      Sistem Konstitusional adalah berdasarkan atas system konstitusi(hukum dasar) tidak absolute(kekuasaan yang tidak terbatas.
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) adalah sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia,menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN,mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi dibawah Majelis dalam menjalankan pemerintahan Negara,kekuasaan dan tanggung jawab.      
5.      Presiden ridak bertanggung jawab kepada DPR adalah dalam membentuk Undang-Undang,menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara Presiden harus mendapat persetujuan DPR.
6.      Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas kepada Majelis permusyawaratan Rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat.
8.      Negara Indonesia Negara hukum adalah berdasarkan pancasila dan berdasarkan atas kekuasaan.














KESIMPULAN
1.      Harus menaati dan mematuhi UUD 1945
2.      UUD 1945 di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945
3.      UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia artinya UUD merupakan hukum dasar yang tertulis bagi kehidupan kenegaraan
4.      UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala hukum Indonesia
5.      UUD 1945 termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia menjadi suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan.





0 comments:

Post a Comment