Tuesday, February 14, 2017

MAKALAH MENGENAI KPK VS POLRI







BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang menangani suatu tindakan korupsi di Indonesia dengan targetnya adalah rata-rata para pemimpin yang bisa dikatakan sulit untuk "disentuh" oleh hukum. KPK sendiri merupakan suatu  lembaga yang bagi masyarakat harus ada, hal ini dikarenakan KPK adalah "polisi" bagi para koruptor kelas "kakap". Jika KPK saat ini belum terbentuk, maka peluang untuk memperkaya diri dengan harta negara yang diperoleh dari uang rakyat semakin besar.
Polri (Kepolisi Republik Indonesia) adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.   
KPK dan Polri pada hakikatnya memang bertugas membersihkan bangsa Indonesia dari orang-orang yang memiliki rasa ketidakadilan dan sikap egosentris yang merugikan seseorang atau lebih.
Perseteruan yang kini sedang dihadapi antara KPK dan Polri, terkait dualisme pengusutan kasus korupsi simulator SIM yang di usut oleh Novel Baswedan kini terbalik menjadi kasus Novel yang diperiksa oleh Polri.
Ada kesan bahwa pengusutan kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri itu tersendat. Maklum, polisi sepertinya tak rela kalau kasus itu ditangani sepenuhnya oleh KPK. Sejak awal, polisi ikut campur mengusut kasus yang banyak melibatkan oknum polisi tersebut.Kasus penarikan penyidik KPK yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan hal yang wajar mengingat batas masa tugas penyidik Polri di KPK.
2.      Tujuan
Pembuatan Makalah ini bertujuan untuk:
a.       membahas masalah yang sedang di hadapi oleh KPK dan Polri
b.      Mengetahui lebih jauh apa yang sedang di hadapi oleh KPK danPolri
c.       Mengetahui sejauh mana Presiden ikut andil menjadi penengah antar KPK dan Polri
d.      Memenuhi salah satu tugas IKN




BAB II
ISI
1.      Polisi Kepung KPK
Puluhan polisi yang di antaranya perwira dan berseragam provos mengepung Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 5 Oktober 2012 malam. Polisi hendak menjemput paksa Komisaris Novel Baswedan yang merupakan inisiator pengungkapan kasus korupsi pengadaan simulasi pengemudi. Novel dijemput terkait kasus tahun 2004-nya di wilayah Polda Bengkulu. Dalam kasus itu, Novel pernah disidang karena pelanggaran etik tetapi kemudian selesai. Novel bertugas di KPK sudah enam tahun.
Polisi tiba setelah tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di korps Lalu Lintas Djoko Susilo selesai diperiksa di KPK sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga pukul 22.00 WIB, para perwira dan Provos Mabes Polri itu masih bertahan di lobi KPK. Mereka belum dapat masuk untuk mengantarkan surat penjemputan penyidik kepada pimpinan KPK. Beberapa diantara mereka memperkenalkan diri dari Polda Bengkulu, tempat Novel bertugas dulu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana datang ke KPK. Denny hanya mengatakan akan membela KPK dan langsung masuk ke Gedung KPK. Di luar Gedung KPK, sejumlah penggiat antikorupsi berunjuk rasa untuk mendukung KPK. Hingga pukul 00.00 WIB, pengepungan dan demo belum berakhir. Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengatakan, polisi dapat menjemput paksa kelimanya. Mereka bisa ditangkap oleh provos karena telah melakukan pelanggaran. “Menindak itu bukan karena zalim,. Bukan,. Akan tetapi, kewajiban institusi harus menegakkan aturan, yakni aturan kode etik kepolisian,” ucapnya.
Terkait pindahnya 28 penyidik Polri ke KPK, Nanan mengatakan bahwa itu merupakan hak masing-masing penyidik. Akan tetapi, sebaiknya para penyidik itu secara personal segera mengajukan pensiun dini dari kepolisian. Menurut Nanan, seandainya mereka keluar dengan alasan gaji atau idealisme, Polri akan tetap menghargainya. Asalkan mengikuti mekanisme, mundur lebih dulu, baru masuk  ke institusi lain. Menurutnya juga, prosedur administratif harus diikuti.
2.      Masyarakat Bela KPK
Suasana di Gedung KPK tadi malam (5/10) memang menegangkan. Sejumlah aparat kepolisian terlihat berada disekitar Gedung KPK. Mereka antara lain terdiri dari perwira polisi dari Polda Metro Jaya. Petugas pengaman dalam KPK tidak bisa berbuat banyak ketika sejumlah polisi berpakaian preman menyatakan hendak masuk ke Gedung KPK.
            Semalam, sejumlah masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat datang dan membuat pagar betis di depan gedung KPK. Mereka antara lain Usman Hamid, Anies Baswean, Fadjroel Rachman, Taufik Basari, dan Saldi Isra, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Semua pegawai KPK yang telah pulnang kerumah juga kembali ke kantornya.
Upaya jemput paksa penyidik masih berlangsung alot. Juga ada anggota DPR yang hadir, yaitu Martin Hutabarat dari Farksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Suasananya masih menegangkan  karena sejumlah polisi masih berada di sekitar gedung.
Menteri Koordinator Politik, Hukum,  dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, tidak ada perintah dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk menjemput paksa penyidik Polri di KPK. Brigjen (Pol) Boy Rafli Anwar mengatakan, memang ada upaya penangkapan terhadap Komisaris Novel, salah satu penyidik Polri yang ditempatkan di KPK. Penangkapan itu terkait kasus lama, yaitu pada tahun 2004. Novel diduga melakukan penganiyayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet. Saat ditanyakan kenapa kasus lama baru ditangani sekarang. Boy mengatakan, korbannya baru melapor sebulan lalu. Novel merupakan penyidik andalan di KPK. Ia termasuk yang berani menghadapi polisi saat dihadang dalam penggeledahan di Korlantas.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan, tindakan Polri yang menjemput paksa penyidiknya yang bertahan di KPK adalah keliru. Hal itu karena Polri bukan militer lagi, tetapi organisasi sipil yang tunduk pada hukum sipil, yang dalam hal ini kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di Gresik, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin menilai, upaya pelemahan KPK akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Ia meminta sejumlah pihak tak bermain-main dengan upaya pelemahan KPK. “KPK harus di pertahankan, dan jika perlu ditingkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
3.      KPK Vs Polri, SBY raih “Piala Citra” Rakyat dapat Ilusi
            Kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dinilai hanya menjadi tontonan semu bagi rakyat.
Salah satu mantan aktivis Forum Kota (Forkot), Jeppri F Silalahi mengatakan, kasus antara KPK dengan Polri terlihat sangat janggal dan terkesan disutradai jika dilihat dari kronologis yang terjadi sebelumnya.
Kronologis tersebut menurutnya mulai dari pemanggilan  Djoko Susilo ke KPK pada tangal 5 Oktober 2012 lalu yang disusul pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Kapolri untuk memberi arahan mengatasi perselisihan KPK dan Polri hingga aksi kedatangan Polda Bengkulu ke KPK untuk menjemput penyidik KPK Kompol Novel Baswedan usai pertemuan SBY dengan Kapolri.
Pada malam saat pengepungan tersebut hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di KPK  yang juga ditemani oleh pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Saat itu Bambang menyatakan jika Novel tak bersalah. Padahal publik apalagi Bambang dan Denny tahu jika yang berhak memutuskan tersebut adalah pengadilan dan bukan lembaga seperti KPK.

Selanjutnya, setelah kejadian tersebut maka kronologis di hari berikutnya adalah aksi massa dan sejumlah aktivis untuk menyelamatkan KPK. Aksi massa ini kemudian disambut oleh pidato Presiden SBY yang isinya memutuskan KPK berwenang mengusut kasus simulator SIM tapi kehilangan wewenang mengusut korupsi pengadaan barang lainnya di Polri termasuk kehilangan wewenang mengusut rekening gendut. .
Kondisi ini lanjutnya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi saat rakyat berkonflik dengan pemerintah seperti yang terjadi pada kasus Bima, Tiaka, Mesuji dan lainnya.
Sementara itu beberapa hari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memuji isi pidatonya terkait kisruh antara KPK dan Polri.
Lebih lanjut Julian menjelaskan, Presiden senantiasa mengikuti, menyimak, dan memberikan arahan dan instruksi kepada para menterinya untuk mengambil langkah dalam menyikapi semua isu publik, termasuk perselisihan KPK-Polri.
4.      Meredam Perseteruan Polri-KPK
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan meredam konflik KPK- Polri. Disinyalir ada yang menunggangi kisruh KPK-Polri dengan membuat situasi makin panas, dalam rangka pembusukan terhadap Kapolri sampai terjadi suksesi
Suka tak suka, legowo atau tidak, Polri harus menerima kenyataan ini: pengusutan kasus korupsi simulator SIM, yang diperebutkan dengan segenap daya oleh ''korps'', akhirnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu pula upaya penegakan hukum terhadap penyidik KPK, Komisaris Polisi Novel Baswedan, harus dipertimbangkan lagi karena waktu dan cara penanganannya dinilai tidak tepat.
Perkembangan anyar yang mau tak mau sedikit menyodok Polri dan agak melegakan KPK ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta. Menurut presiden, kasus simulator SIM yang melibatkan Djoko Susilo dan tersangka lain lebih tepat ditangani KPK.
Dalam pidatonya yang diapresiasi banyak kalangan itu, presiden juga menyampaikan tiga hal lain. Pertama, menyangkut perlunya peraturan pemerintah baru terkait perselisihan penempatan perwira Polri di KPK. Kedua, rencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) KKP kurang tepat dilakukan saat ini. Lebih baik meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan intensitas pemberantasan korupsi. Ketiga, KPK dan Polri agar memperbarui nota kesepahaman serta meningkatkan sinergi dan koordinasi, sehingga masalah semacam ini tidak terulang.
Pidato presiden itu memang dimaksudkan untuk meredam perseteruan antara KPK dan Polri, terkait dualisme pengusutan kasus korupsi simulator SIM.
Sebelumnya ada kesan bahwa pengusutan kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri itu tersendat. Maklum, polisi sepertinya tak rela kalau kasus itu ditangani sepenuhnya oleh KPK. Sejak awal, polisi ikut campur mengusut kasus yang banyak melibatkan oknum polisi tersebut. Konon pula, beberapa hari setelah penggeledahan di Markas Korlantas Polri oleh KPK, sejumlah perwira menengah minta diizinkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk mengacak-acak Gedung KPK.
Tapi, lagi-lagi, kesan kuat yang muncul, polisi ingin tetap cawe-cawe, bahkan mencoba ''mengganggu'' KPK dengan tiba-tiba hendak menangkap Novel Baswedan. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menyesalkan tindakan polisi itu karena tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Polri. Akhiar pun mempertanyakan: ''Apa ini murni datang begitu saja atau ada kaitannya dengan proses penyidikan kasus simulator SIM oleh KPK,'' ujarnya kepada wartawan GATRA Sujud Dwi Pratisto.
Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, tegas mengatakan, ''Kasus Novel Baswedan itu terkesan dicari-cari polisi.'' Ia mencermati hal itu sebagai sinyal untuk berusaha membungkam KPK agar kasus simulator SIM tidak merembet ke petinggi Polri lainnya. Danang mencermati pula bahwa Polri sudah mengikhlaskan Djoko Susilo, yang kabarnya tidak akan "bernyanyi" macam-macam, untuk ditangani KPK. ''Yang dikhawatirkan (oleh polisi), Novel bersama penyidik KPK lainnya bisa saja membidik perwira tinggi di atas Djoko Susilo,'' Danang menambahkan. Yang juga dikhawatirkan Polri, kasus simulator SIM itu akan membongkar praktek korupsi di Korlantas, yang merupakan salah satu mesin uang Polri. Itulah sebabnya, kata Danang, Polri bernafsu meringkus Novel yang disebut-sebut berani memeriksa para seniornya, bahkan yang berpangkat jenderal sekalipun.
Menurut penelusuran Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, terkait konflik KPK-Polri, khususnya skenario penangkapan Novel Baswedan, ada tiga kubu di Polri yang punya kepentingan masing-masing. Pertama, kubu yang tidak setuju dengan cara-cara Polri meluruk ke KPK untuk menangkap Novel. Kubu kedua adalah kelompok yang diduga tersangkut kasus simulator SIM dan sedang berusaha menyelamatkan diri agar tidak diperiksa KPK. Adapun kubu ketiga adalah kelompok yang menunggangi kisruh KPK-Polri dengan membuat situasi makin panas, dalam rangka pembusukan terhadap Kapolri sampai terjadi suksesi.
Kali ini upaya cawe-cawe Polri, apa pun motifnya, menjadi antiklimaks. Presiden Yudhoyono, setelah menyimak perkembangan perseteruan itu cukup lama, termasuk memperhatikan gelombang desakan masyarakat, akhirnya turun tangan meredam konflik KPK vs Polri. Dalam hal ini, peran dan sepak terjang Polri dibatasi. Sebagai atasan Kapolri, presiden tentu berhak melakukan itu, sejauh tidak melanggar hukum dan perundang-undangan. Ketegangan antara KPK dan Polri pun mereda, setidaknya yang tampak di permukaan.

5.      Komisi III Minta Polisi dan KPK Selesaikan Korlantas Secara Kekeluargaan

Gugatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyangkut tindakan penggeledahan KPK menimbulkan beragam spekulasi terkait penyidikan kasus simulator SIM yang sedang dilakukan KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy meminta Polri dan KPK menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Tjatur menambahkan salah satu pihak sebaiknya ada yang mengalah, karena kesan persaingan tidak sehat antara KPK dan Polri hanya menguntungkan para koruptor.

Terkait isi gugatan proses penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang bukti kasus korupsi simulator SIM, Tjatur mengaku tidak mengetahui detilnya. Ia lebih menyarankan agar KPK dan Polri kembali duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tjatur menjelaskan Komisi III akan terus memantau perkembangan sinergisitas antara KPK dan Polri. Jika tetap tidak didapatkan kinerja harmonis antara KPK dan Polri, Tjatur akan memaksa dua institusi ini untuk berdamai.

Korlantas Polri menggugat KPK terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus agar segera dikembalikan. Sidang gugatan tersebut akan dimulai awal November 2012 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun materi dokumen-dokumen yang tidak ada kaitannya dengan simulator SIM agar dikembalikan.

Kuasa Hukum Korlantas, Juniver Girsang, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya sebenarnya sudah meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti yang tak ada kaitannya dengan perkara itu. Namun, jawaban KPK adalah barang bukti itu sedang diinventarisir sehingga belum bisa dikembalikan. Adapun barang bukti yang dimaksud ialah hasil penggeledahan KPK pada 30 Juli lalu yang menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait kasus pengadaan simulator kemudi dan mobil pada Korlantas Mabes Polri anggaran 2011. KPK sejak 27 Juli meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo), mantan Kepala Korlantas Polri. Pada penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.

 

 

BAB III
PENUTUPAN
1.      Kesimpulan
Puluhan polisi yang di antaranya perwira dan berseragam provos mengepung Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 5 Oktober 2012 malam. Polisi hendak menjemput paksa Komisaris Novel Baswedan yang merupakan inisiator pengungkapan kasus korupsi pengadaan simulasi pengemudi. Novel dijemput terkait kasus tahun 2004-nya di wilayah Polda Bengkulu
Kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dinilai hanya menjadi tontonan semu bagi rakyat.  kronologisnya adalah aksi massa dan sejumlah aktivis untuk menyelamatkan KPK. Aksi massa ini kemudian disambut oleh pidato Presiden SBY yang isinya memutuskan KPK berwenang mengusut kasus simulator SIM tapi kehilangan wewenang mengusut korupsi pengadaan barang lainnya di Polri termasuk kehilangan wewenang mengusut rekening gendut.
Dalam pidatonya yang diapresiasi banyak kalangan, presiden  menyampaikan tiga hal lain. Pertama, menyangkut perlunya peraturan pemerintah baru terkait perselisihan penempatan perwira Polri di KPK. Kedua, rencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) KKP kurang tepat dilakukan saat ini. Lebih baik meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan intensitas pemberantasan korupsi. Ketiga, KPK dan Polri agar memperbarui nota kesepahaman (MoU) serta meningkatkan sinergi dan koordinasi, sehingga masalah semacam ini tidak terulang.
Sebelumnya ada kesan bahwa pengusutan kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri itu tersendat. Maklum, polisi sepertinya tak rela kalau kasus itu ditangani sepenuhnya oleh KPK. Sejak awal, polisi ikut campur mengusut kasus yang banyak melibatkan oknum polisi tersebut. Konon pula, beberapa hari setelah penggeledahan di Markas Korlantas Polri oleh KPK, sejumlah perwira menengah minta diizinkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk mengacak-acak Gedung KPK.
2.      Saran
Terlepas dari opini publik yang bahwa masalah ini adalah "pengalihan isu", sebenarnya kasus kriminalisasi dan marginalisasi KPK ini adalah fakta yang saat ini terjadi. Masyarakat harus sadar, saat ini ada usaha dari para koruptor, baik itu dari oknum DPR maupun dari pihak Polri yang mengkriminalisasi penyidik KPK. Akibatnya, KPK mengalami pelemahan dari berbagai faktor seperti jumlah penyidik dan landasan KPK dalam melakukan penyelidikan apakah legal atau ilegal.
Saya berharap kepada Polri dan KPK agar dapat memahami apa sebenarnya yang diinginkan oleh bangsa Indonesia, yakni bertugas memberantas korupsi yang merugikan negara. Namun, harus kita sadari, KPK dan Polri ibarat pinang dibelah dua, karena dalam tubuh KPK ada Polri yang profesional melakukan penyelidikan suatu kasus korupsi. Sangat tidak baik jika KPK dan Polri atau institusi lainnya berkonfrontasi secara terus menerus. Jika hal itu terjadi, maka bangsa ini tidak akan bersih dari para koruptor. Jadi, hentikan kriminalisasi dan marginalisasi KPK. Masyarakat menginginkan pemimpin yang adil, yang mampu memberi dan menjalankan tugas dengan baik yang dilandasi dengan hati nurani yang suci yang penuh keikhlasan untuk membantu rakyat Indonesia. Bukan dengan memandang status ataupun kedudukan.
Memang saat ini kasus KPK versus Polri belum juga terselesaikan masalahnya, tapi inilah kasus yang sekarang menjadi perhatian banyak khalayak ramai. Entah apa kasus ini akan terselesaikan secara damai atau malah semakin memanas. Kita tunggu saja penyelesaian antara kedua belah pihak ini apakah KPK dan Polri akan menjadi lawan atau kawan.
 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ramadhan, B. (2012). Polisi Kepung KPK. Pikiran Rakyat.
Litbang. (2012). Masyarakat Bela KPK. Kompas.
Christina, C. (2012).   KPK Vs Polri, SBY Raih “Piala Citra” Rakyat Dapat Ilusi, (http://www.okezone.com, 2012).
Taufik, dkk. (2012). Meredam Perseteruan Polri-KPK. Kompas.

Saut, PD. (2012). Komisi III Minta Polisi dan KPK Selesaikan Korlantas Secara Kekeluargaan, (http://www.detikNews.com, 2012).

 


1 comment:

  1. Casinos Near Harrisburg - MapyRO
    Find Casinos Near Harrisburg, Harrisburg, Harrisburg, 부산광역 출장마사지 Lake Havasu, 김포 출장안마 Dowagiac and Waterloo. 바카라 Hotel is 경상남도 출장마사지 located near 경기도 출장마사지 the centre.

    ReplyDelete