AKHLAK WANITA
DALAM ISLAM
KARYA TULIS
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah satu Syarat
Mengikuti
Ujian Akhir Nasional
Tahun
Pelajaran 2011/2012
Disusun
Oleh :
Dehas
Yudha Pratama
NIS.09101.0041
Kelas
XII IPS 1
PROGRAM
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 1 SUKAHAJI
MAJALENGKA
2011
KATA PENGANTAR
Bismillahirohmanirrohim.
Puji serta syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT , karena berkat
rahmat dan hidayah-Nyalah kami dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
Karya
Tulis Ilmiah ini dibuat untuk memenuhi
salah satu syarat mengikuti ujian akhir nasional tahun pelajaran 2011/2012.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan karya tulis yang mengambil judul “AKHLAK
WANITA DALAM ISLAM” ini masih jauh dari sempurna dikarenakan pengetahuan penulis yang terbatas. Untuk itu
penulis mengharapkan saran dan kritikan dari para pembaca yang kiranya dapat
membangun.
Dengan terselesaikannya karya tulis ini, penulis
ingin menyampaikan banyak terimakasih kepada Yth :
1.
Bapak Drs. H.M.
Muslim, M.Pd., selaku Kepala Sekolah
2.
Bapak Drs. Entis
Diat T.W., selaku Guru Pembimbing
3.
Bapak Dadang
Iskandar,S.Ag., Selaku Guru Mata Pelajaran PAI
4.
Ibu Dra. Hj.
Reti Relawati, Selaku Wali Kelas XII IPS 1
5.
Semua
teman-teman Tercinta
Semoga
Allah SWT senantiasa mencatat amal baik mereka.
Akhir kata semoga karya tulis ini bermanfaat dan
menjadi setitik sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
MOTO
“ Maha suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui
Selain dari apa yang telah engkau ajarkan kepada kami.
Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mengetahui lagi
Maha Penyayang.”
( Q.S. Al Baqoroh
: 32 )
Ku
persembahkan Untuk :
Ayahanda dan ibunda tercinta serta
Teman-temanku
yang kusayangi
BAB I
PENDAHULUAN
A
Latar Belakang Masalah
Setiap muslimah memiliki peran yang sangat
besar dalam membina kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara..Islam
begitu besar memberi perhatian pada kedudukan wanita,karena berbagai kelebihan
dan keistimewaan yang dimiliki nya dalam rangka mencetak, membina, dan
membimbing generasi-generasi yang unggul guna mewujudkan keadaan lingkungan
masyarakat yang islami.
Mengingat
begitu pentingnya kedudukan wanita muslimah dalam kancah kehidupan beragama dan
bermasyarakat maka sudah selayaknya untuk lebih mewaspadai dan berintrospeksi
dalam setiap langkahnya. Dalam membangun umat tidak begitu saja melepaskan
peranan seorang wanita. Oleh karena itu agar kemuliaan umat hadir secara utuh,
maka penataan pada masing-masing wanita harus ditegakkan.
Didalam
keluarga wanita sebagai seorang ibu sangat berperan penting dalam
merawat,mendidik anak serta mewujudkan Baiti
jannati. Sepenting apapun peran wanita di luar rumah ia tetap harus
memprioritaskan keselamatan dan kebahagiaan keluarga. Bukankah Allah
memerintahkan kita untuk menjaga diri dan keluarga terlebih dahulu sebelum
kerabat dan lingkungan ? (QS. At-Tahrim
: 6). Ini dikarenakan, benteng terakhir bagi tegaknya system Islam dan sosial
terletak pada pribadi dan keluarga muslim shalih.
Seorang
muslimah yang memelihara komitmennya dengan akhlak islam dan aturan syariah
akan diterima, disukai dan dihormati lingkungannya. Apabila ada muslimah yang
tidak bisa bergaul, kuper, bahkan dibenci di lingkungannya, karena sikapnya
yang tidak simpati dan karakteristik yang buruk, berarti ia telah mengabaikan
sebagian dari etika pergaulan islam sebab kesopanan,keramahan, dan sikap
simpatik merupakan bagian dari akhlak mu’amalah Islam.
B
Alasan
Penulisan Masalah
Penulis mengangkat topik tentang Akhlak Wanita Dalam
Islam dalam karya tulis ini adalah :
1. Etika
wanita dalam islam merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam rangka
menjalankan aktivitas pergaulan baik di luar rumah maupun di dalam rumah.
2.
Masih banyak sikap
dan prilaku wanita yang tidak sesuai dengan yang disyariatkan oleh agama Islam
dan yang dicontohkan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang patut ditiru dalam
prilaku kehidupan.
C
Penjelasan Istilah Dalam Judul
a.
Akhlak adalah
b.
Wanita adalah
c.
Islam adalah
D
Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui etika wanita dalam Islam
2. Untuk mengetahui problematika muslimah dalam
kehidupan bermasyarakat
3. Untuk mengetahui Kedok Para Penyeru Emansipasi
E
Sistematika Penulisan
Karya tulis ini terdiri dari
BAB I PENDAHULUAN
A
Latar Belakang
Masalah
B
Alasan Pemilihan
Masalah
C
Penjelasan
Istilah Dalam Judul
D
Tujuan
Penelitian
E
Sistematika
Penulisan
F
Rumusan dan
Pembatasan Masalah
G
Metode dan
Teknik Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A
Pengertian Akhlak
Wanita Dalam Islam
B
Problematika
Muslimah Dalam Bekerja
C
Kondisi
Masyarakat Muslim Sekarang Ini
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A
Kesimpulan
B
Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
F
Rumusan dan Pembatasan Masalah
Untuk
mempermudah pembahasan masalah yang akan diteliti dirumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimana akhlak
wanita dalam Islam
2.
Bagaimana
Problematika muslimah dalam bekerja
3.
Bagaimana
Kondisi Masyarakat Muslim Sekarang Ini
G
Metode dan Teknik Penulisan
Metode yang digunakan dalam
penulisan karya tulis ini adalah dengan menggunakan Metode Deskriptif sebagai
berikut :
“Metode Deskriptif tertuju pada pemecahan masalah
yang ada pada masa sekarang. Metode Deskriptif merupakan istilah penyelidikan
yang menuturkan, menganalisa dan mengklasifikasikan.”
BAB II
PEMBAHASAN
A
Akhlak Wanita Dalam Islam
Kaum
wanita tak diragukan lagi memiliki kedudukan khusus dalam tatanan masyarakat
Islam. Kedudukan itu amat mulia tidak mengurangi hak-hak mereka juga tidak
menjadikan nilai kemanusiaannya rapuh.
Wanita
muslimah di tengah masyarakatnya ditempatkan dalam posisi yang amat mulia.
Islam memandang wanita lewat kesadaran terhadap tabi’atnya, hakekat, risalahnya
serta pemahaman terhadap konsekwensi logis dari sepesial kodrat yg
dianugerahkan Allah Ta’ala kepadanya.
Karena
itu wanita dalam masyarakat Islam memiliki peranan yang sangat penting tetapi
sesuai dengan bingkai yang telah digariskan oleh Islam. Dalam kata lain peranan
itu tidak bertentangan dengan kodratnya sebagai wanita yang dalam susunan
biologis dan nilai-nilai kejiwaannya berbeda dengan laki-laki.
Jika
tanpa memandang sisi tersebut tentu tidak akan tampak perbedaan mencolok yg ada
antara pria dengan wanita. Dan dengan demikian wanita serta merta kehilangan
kodrat kewanitaannya. Pada tingkat selanjutnya wanita tak lagi menempati
kedudukan khusus dan mulia dipandang dari sisi kodratnya. Sebaliknya
nilai-nilai kewanitaannya akan dicibir dan dihinakan. Bahkan banyak yg malah
dieksploitir laki-laki tak jarang pula yang dengan sukarela melakukannya
sendiri melalui pemanfaatan susunan biologisnya yang membakar nafsu.
Memuliakan
wanita secara hakiki hanyalah dengan mengembangkan potensinya sesuai dengan
kodrat kewanitaannya. Jika tidak maka ukuran itu akan menjadi berbalik seratus
delapan puluh derajat. Jangan heran jika nanti kekuasaan berada di tangan kaum
hawa atau mereka menolak utk mengandung menyusui anaknya sendiri sebagai bentuk
pertunjukan kejantanan kepada sang suami. Serta akan menjadi wajar pula seperti
saat ini banyak kita temui jika laki-laki hanya menjadi penunggu rumah mengatur
dan membersihkannya serta menyediakan makanan sambil menunggu isterinya pulang
kerja.
Kenyataan
di atas akan semakin membudaya jika masyarakat membiarkan wanita tanpa kendali
berbuat sekehendaknya sesuai dengan panggilan hawa nafsu. Sehingga kodrat
kewanitaannya tidak lagi membatasi. Ketentuan-ketentuan syariat yang
memposisikannya dalam kedudukan mulia dan terhormat juga tidak menjadi norma yg
ditaati.
B
Problematika Muslimah Dalam Bekerja
Muslimah
bekerja tak lagi menjadi pandangan asing dalam masyarakat. Namun, dinamika
dunia kerja masih kerap memunculkan berbagai problema bagi muslimah.
1.
Peran Publik atau Dosmetik
Muslimah
merupakan mitra pria dalam memakmurkan bumi dan menegakan syariat dan diminta
untuk bekerja sama dalam mencari kebaikan dunia dan akhirat. (QS. At-Taubah :
71). Nabi SAW malah memposisikan wanita sebagai saudara kandung, wanita dan
pria logisnya harus berinteraksi secara positif, saling melindungi, saling
menyayangi, dan saling menolong.
Konsekuensinya,
wanita harus turut berperan menghasilkan amal-amal shaleh dalam berbagai bidang
kehidupan secara serius. Apakah lewat peran-peran domestic (dalm rumah), maupun
peran-peran public.
Syariat
Allah tidak menghalangi wanita beraktifitas di luar rumah. Potensi dan hak kaum
wanita pun tidak terbatas pada lingkungan domestik di rumah .
Karenanya,
bertemunya wanita dengan laki-laki atau sebaliknya untuk berbicara, bertukar
pikira, atau kejasama dalam mengerjakan suatu pekerjaan tidak menjadi masalah
sepanjang kedua belah pihak tetap memperhatikan ketentuan syariah.
2.
Jika Terpaksa ke Luar Kota
Demikian
menjaga kehormatan dan citra muslimah menghindari fitnah dan memelihara hak
keluarga, Islam melarang muslimah melakukan perjalanan jauh dan menginap di
luar rumah tanpa mahramnya.
Karena
itu menjadi kewajiban manajemen lembaga, organisasi atau perusahaan menciptakan
sistem dan prosedur kerja yang mendukung prinsip tsb.
Namun
dalam berbagai keterbatasan dan darurat kerja yang di tolerir oleh agama, dapat
saja diberikan keringanan (rukhsah) dengan syarat harus dapat meminimalisasi
dampak negatifnya. Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan muslimah saat
menginap di luar rumah :
a) Meminta izin keluarga.
b) Mencari teman untuk bepergian.
c) Ada jaminan keamanan dan terhindar dari situasi yang
dapat menimbulkan fitnah selama perjalanan.
d) Mengenai kamar penginapan harus dipisah meskipun
sesama wanita (tidak dalam satu selimut). Bila terdapat laki-laki dalam
rombongan, akan lebih aman dari fitnah bila penginapannya dipisah.
e) Pertemuan antar lawan jenis hanya boleh dilakukan
pada lobi. Ruang tamu, penginapan/ruang pertemuan umum dan tidak boleh menerima
tamu di kamar.
3.
Batas Waktu Aktivitas di luar rumah
“Beberapa
lama sebenarnya seorang wanita diperbolehkan berada diluar rumah? Apakah saya
boleh berada diluar rumah sepanjang hari kalau aktivitas saya menuntut
demikian?”. Inilah pertanyaan yang selalu ada dibenak para pekerja.
Dalam
islam tidak ada batasan secara spesifik beberapa lama wanita diperbolehkan
keluar rumah dalam sehari. Semuanya dikembalikan kepada kebutuhannya sendiri
dalam melaksanakan tugas yang diperbolehkan syariah.
Sebab,
islam tidak ingin memenjarakan kaum wanita dirumah, membatasi kebebasannya dan
mempersulit ruang geraknya. Sepanjang aktivitas luar rumahnya itu diperlukan
untuk kepentingan diri, keluarga, agama, dan masyarakat dan tidak mengorbankan
hak-hak yang lain. (QS Al-Hajj : 78).
Pembahasan
dan pelarangan sama halnya dengan pengharaman sesuatu yang memiliki tanggung
jawab hokum tersendiri. Padahal menurut Nabi SAW : “orang yang mengharamkan
yang halal sama dengan (dosa dan tanggung jawab hukumnya) orang yang
menghalalkan yang haram”. (HR.Thabrani).
Kitab
hadist shahih Al-Bukhari banyak menguraikan dan menjelaskan peran dan kiprah
wanita di luar rumah tanpa menjelaskan batasan waktu tertentu. Hal ini
menunjukan bahwa hukum asal beraktivitas di luar rumah bagi wanita adalah
diperbolehkan sepanjang ada keperluan.
Namun,
muslimah tetap harus mempertimbangkan waktu yang dipergunakannya di luar rumah
dengan baik dan memperhatikan aspek keamanan diri. Bagi yang sudah berkeluarga,
terutama suami, agar setiap aktivitas dan waktunya tidak menimbulkan kesalah
pahaman.
Bila
poin-poin sederhana diatas menjadi acuan setiap muslimah, insyaallah langkah
amal shalehnya akan menjadi berkah.
C
Kondisi Masyarakat Muslimah Sekarang Ini
Masyarakat
muslimah saat ini telah berada di bibir jurang dari kenyataan yang menyakitkan.
Penyeru- penyeru pembebasan wanita tentu telah gembira melihat fenonena umum di
tengah masyarakat muslimah. Wanita bekerja di luar rumah pakaian yg tidak
menutup aurat dan hancurnya akhlak serta nilai-nilai Islam. dan memang itulah
tujuan yg mereka canangkan. Dengan kenyataaan tersebut serta merta masyarakat
muslim menjadi masyarakat yg terhina terbelakang dan senantiasa ketinggalan
dalam segala bidang kehidupan.
Contoh-contoh
kehidupan budaya barat lebih dilirik dan ditiru dibandingkan dengan budaya yang
islami. Mereka menyebut bahwa islam itu ngolot, terbelakang, dan tidak modern,
sehingga lebih membanggakan kehidupan budaya barat yang biasa dilakukan oleh
orang-orang kafir.
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian-uraian di atas, penulis sampaikan beberapa simpulan sebagai berikut :
1. Meluruskan niat agar selalu ikhlas dan menjaga
pandangan serta pendengaran dari
kemaksiatan
2. Mematuhi etika berbicara dan menggunakan pakaian/perhiasan
yang menutup aurat, tidak transparan, serta tidak memperlihatkan lekukan tubuh
3. Menjalankan aktivitas di luar rumah sebatas
keperluan yang penting serta menghindari perkataan dan perbuatan sia-sia
apalagi menjurus pada dosa.
4. Hindari pandang memandang yang tidak diperlukan dan
hindari sentuhan fisik secara umum tanpa kebutuhan yang ditolelir syari’ah yang
aman dari fitnah.
5. Tidak bercampur baur secara bebas, hindari suasana
khalwah (berduaan) yang dapat menimbulkan fitnah
6.
Frekuensi dan
intensitas pertemuan harus disesuaikan dengan kebutuhan.
B.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan di atas, penulis sampaikan beberapa saran/rekomendasi sebagai
berikut:
1.
Kepada para
wanita dalam beraktivitas hendaknya mengacu tata cara yang telah dijelaskan
dalam Al-Quran dan Al-Hadist.
2.
Kepada para
wanita agar mematuhi etika dalam berbicara dan bersikap agar tidak menimbulkan
keburukan atau fitnah.
3.
Kepada para
wanita agar menggunakan pakaian yang menutup aurat dan tidak memperlihatkan
lekukan tubuh yang mengundang perhatian laki-laki..
4.
Kepada laki-laki
maupun wanita dalam bergaul agar menjaga etika dan identitas keimanannya.
DAFTAR PUSTAKA
Azis, Abdul, (1997). Wahai Muslimah Selamatkan Akhlakmu. Solo
: Pustaka
Amanah
Aku mau download
ReplyDeleteAku jg mau
ReplyDelete