Tuesday, February 14, 2017

KARYA TULIS ILMIAH MENGENAI AKHLAK WANITA DALAM ISLAM




AKHLAK WANITA DALAM ISLAM

KARYA TULIS
Diajukan Untuk Memenuhi Salah satu Syarat
Mengikuti Ujian Akhir Nasional
Tahun Pelajaran 2011/2012



Disusun Oleh :
Dehas Yudha Pratama
NIS.09101.0041
Kelas XII IPS 1


PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 SUKAHAJI
MAJALENGKA
2011

 



KATA PENGANTAR
Bismillahirohmanirrohim.
  Puji serta syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT , karena berkat rahmat dan hidayah-Nyalah kami dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
Karya Tulis Ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti ujian akhir nasional tahun pelajaran 2011/2012.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan karya tulis yang mengambil judul “AKHLAK WANITA DALAM ISLAM” ini masih jauh dari sempurna dikarenakan pengetahuan penulis yang terbatas. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritikan dari para pembaca yang kiranya dapat membangun.
Dengan terselesaikannya karya tulis ini, penulis ingin menyampaikan banyak terimakasih kepada Yth :
1.      Bapak Drs. H.M. Muslim, M.Pd., selaku Kepala Sekolah
2.      Bapak Drs. Entis Diat T.W., selaku Guru Pembimbing
3.      Bapak Dadang Iskandar,S.Ag., Selaku Guru Mata Pelajaran PAI
4.      Ibu Dra. Hj. Reti Relawati, Selaku Wali Kelas XII IPS 1
5.      Semua teman-teman Tercinta
Semoga Allah SWT senantiasa mencatat amal baik mereka.
Akhir kata semoga karya tulis ini bermanfaat dan menjadi setitik sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
 





MOTO
“ Maha suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui
Selain dari apa yang telah engkau ajarkan  kepada kami.
Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mengetahui lagi Maha Penyayang.”
( Q.S. Al Baqoroh  :  32 )









 Ku persembahkan Untuk :
Ayahanda dan ibunda tercinta serta
Teman-temanku yang kusayangi


 





BAB I
PENDAHULUAN
A      Latar Belakang Masalah
      Setiap muslimah memiliki peran yang sangat besar dalam membina kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara..Islam begitu besar memberi perhatian pada kedudukan wanita,karena berbagai kelebihan dan keistimewaan yang dimiliki nya dalam rangka mencetak, membina, dan membimbing generasi-generasi yang unggul guna mewujudkan keadaan lingkungan masyarakat yang islami.
      Mengingat begitu pentingnya kedudukan wanita muslimah dalam kancah kehidupan beragama dan bermasyarakat maka sudah selayaknya untuk lebih mewaspadai dan berintrospeksi dalam setiap langkahnya. Dalam membangun umat tidak begitu saja melepaskan peranan seorang wanita. Oleh karena itu agar kemuliaan umat hadir secara utuh, maka penataan pada masing-masing wanita harus ditegakkan.
      Didalam keluarga wanita sebagai seorang ibu sangat berperan penting dalam merawat,mendidik anak serta mewujudkan Baiti jannati. Sepenting apapun peran wanita di luar rumah ia tetap harus memprioritaskan keselamatan dan kebahagiaan keluarga. Bukankah Allah memerintahkan kita untuk menjaga diri dan keluarga terlebih dahulu sebelum kerabat dan lingkungan ? (QS.  At-Tahrim : 6). Ini dikarenakan, benteng terakhir bagi tegaknya system Islam dan sosial terletak pada pribadi dan keluarga muslim shalih.
      Seorang muslimah yang memelihara komitmennya dengan akhlak islam dan aturan syariah akan diterima, disukai dan dihormati lingkungannya. Apabila ada muslimah yang tidak bisa bergaul, kuper, bahkan dibenci di lingkungannya, karena sikapnya yang tidak simpati dan karakteristik yang buruk, berarti ia telah mengabaikan sebagian dari etika pergaulan islam sebab kesopanan,keramahan, dan sikap simpatik merupakan bagian dari akhlak mu’amalah Islam.
B       Alasan Penulisan Masalah
Penulis mengangkat topik tentang Akhlak Wanita Dalam Islam dalam karya tulis ini adalah :
1.      Etika wanita dalam islam merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam rangka menjalankan aktivitas pergaulan baik di luar rumah maupun di dalam rumah.
2.      Masih banyak sikap dan prilaku wanita yang tidak sesuai dengan yang disyariatkan oleh agama Islam dan yang dicontohkan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang patut ditiru dalam prilaku kehidupan.
C      Penjelasan Istilah Dalam Judul
a.       Akhlak adalah
b.      Wanita adalah
c.       Islam adalah
D      Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui etika wanita dalam Islam
2.      Untuk mengetahui problematika muslimah dalam kehidupan bermasyarakat
3.      Untuk mengetahui Kedok Para Penyeru Emansipasi
E       Sistematika Penulisan
Karya tulis ini terdiri dari
BAB I     PENDAHULUAN
A      Latar Belakang Masalah
B       Alasan Pemilihan Masalah
C       Penjelasan Istilah Dalam Judul
D      Tujuan Penelitian
E       Sistematika Penulisan
F        Rumusan dan Pembatasan Masalah
G      Metode dan Teknik Penulisan
BAB II    PEMBAHASAN
A      Pengertian Akhlak Wanita Dalam Islam
B       Problematika Muslimah Dalam Bekerja
C       Kondisi Masyarakat Muslim Sekarang Ini
BAB  III     KESIMPULAN DAN SARAN
A      Kesimpulan
B       Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
F       Rumusan dan Pembatasan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan masalah yang akan diteliti dirumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana akhlak wanita dalam Islam
2.      Bagaimana Problematika muslimah dalam bekerja
3.      Bagaimana Kondisi Masyarakat Muslim Sekarang Ini
G      Metode dan Teknik Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah dengan menggunakan Metode Deskriptif sebagai berikut :
“Metode Deskriptif tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang. Metode Deskriptif merupakan istilah penyelidikan yang menuturkan, menganalisa dan mengklasifikasikan.”





BAB II
PEMBAHASAN
A    Akhlak Wanita Dalam Islam
            Kaum wanita tak diragukan lagi memiliki kedudukan khusus dalam tatanan masyarakat Islam. Kedudukan itu amat mulia tidak mengurangi hak-hak mereka juga tidak menjadikan nilai kemanusiaannya rapuh.
            Wanita muslimah di tengah masyarakatnya ditempatkan dalam posisi yang amat mulia. Islam memandang wanita lewat kesadaran terhadap tabi’atnya, hakekat, risalahnya serta pemahaman terhadap konsekwensi logis dari sepesial kodrat yg dianugerahkan Allah Ta’ala kepadanya.
            Karena itu wanita dalam masyarakat Islam memiliki peranan yang sangat penting tetapi sesuai dengan bingkai yang telah digariskan oleh Islam. Dalam kata lain peranan itu tidak bertentangan dengan kodratnya sebagai wanita yang dalam susunan biologis dan nilai-nilai kejiwaannya berbeda dengan laki-laki.
            Jika tanpa memandang sisi tersebut tentu tidak akan tampak perbedaan mencolok yg ada antara pria dengan wanita. Dan dengan demikian wanita serta merta kehilangan kodrat kewanitaannya. Pada tingkat selanjutnya wanita tak lagi menempati kedudukan khusus dan mulia dipandang dari sisi kodratnya. Sebaliknya nilai-nilai kewanitaannya akan dicibir dan dihinakan. Bahkan banyak yg malah dieksploitir laki-laki tak jarang pula yang dengan sukarela melakukannya sendiri melalui pemanfaatan susunan biologisnya yang membakar nafsu.
            Memuliakan wanita secara hakiki hanyalah dengan mengembangkan potensinya sesuai dengan kodrat kewanitaannya. Jika tidak maka ukuran itu akan menjadi berbalik seratus delapan puluh derajat. Jangan heran jika nanti kekuasaan berada di tangan kaum hawa atau mereka menolak utk mengandung menyusui anaknya sendiri sebagai bentuk pertunjukan kejantanan kepada sang suami. Serta akan menjadi wajar pula seperti saat ini banyak kita temui jika laki-laki hanya menjadi penunggu rumah mengatur dan membersihkannya serta menyediakan makanan sambil menunggu isterinya pulang kerja.
            Kenyataan di atas akan semakin membudaya jika masyarakat membiarkan wanita tanpa kendali berbuat sekehendaknya sesuai dengan panggilan hawa nafsu. Sehingga kodrat kewanitaannya tidak lagi membatasi. Ketentuan-ketentuan syariat yang memposisikannya dalam kedudukan mulia dan terhormat juga tidak menjadi norma yg ditaati.
B    Problematika Muslimah Dalam Bekerja
            Muslimah bekerja tak lagi menjadi pandangan asing dalam masyarakat. Namun, dinamika dunia kerja masih kerap memunculkan berbagai problema bagi muslimah.
1.      Peran Publik atau Dosmetik
             Muslimah merupakan mitra pria dalam memakmurkan bumi dan menegakan syariat dan diminta untuk bekerja sama dalam mencari kebaikan dunia dan akhirat. (QS. At-Taubah : 71). Nabi SAW malah memposisikan wanita sebagai saudara kandung, wanita dan pria logisnya harus berinteraksi secara positif, saling melindungi, saling menyayangi, dan saling menolong.
               Konsekuensinya, wanita harus turut berperan menghasilkan amal-amal shaleh dalam berbagai bidang kehidupan secara serius. Apakah lewat peran-peran domestic (dalm rumah), maupun peran-peran public.
               Syariat Allah tidak menghalangi wanita beraktifitas di luar rumah. Potensi dan hak kaum wanita pun tidak terbatas pada lingkungan domestik di rumah .
               Karenanya, bertemunya wanita dengan laki-laki atau sebaliknya untuk berbicara, bertukar pikira, atau kejasama dalam mengerjakan suatu pekerjaan tidak menjadi masalah sepanjang kedua belah pihak tetap memperhatikan ketentuan syariah.
2.      Jika Terpaksa ke Luar Kota
              Demikian menjaga kehormatan dan citra muslimah menghindari fitnah dan memelihara hak keluarga, Islam melarang muslimah melakukan perjalanan jauh dan menginap di luar rumah tanpa mahramnya.
              Karena itu menjadi kewajiban manajemen lembaga, organisasi atau perusahaan menciptakan sistem dan prosedur kerja yang mendukung prinsip tsb.
              Namun dalam berbagai keterbatasan dan darurat kerja yang di tolerir oleh agama, dapat saja diberikan keringanan (rukhsah) dengan syarat harus dapat meminimalisasi dampak negatifnya. Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan muslimah saat menginap di luar rumah :
a)      Meminta izin keluarga.
b)      Mencari teman untuk bepergian.
c)      Ada jaminan keamanan dan terhindar dari situasi yang dapat menimbulkan fitnah selama perjalanan.
d)     Mengenai kamar penginapan harus dipisah meskipun sesama wanita (tidak dalam satu selimut). Bila terdapat laki-laki dalam rombongan, akan lebih aman dari fitnah bila penginapannya dipisah.
e)      Pertemuan antar lawan jenis hanya boleh dilakukan pada lobi. Ruang tamu, penginapan/ruang pertemuan umum dan tidak boleh menerima tamu di kamar.
3.      Batas Waktu Aktivitas di luar rumah
              “Beberapa lama sebenarnya seorang wanita diperbolehkan berada diluar rumah? Apakah saya boleh berada diluar rumah sepanjang hari kalau aktivitas saya menuntut demikian?”. Inilah pertanyaan yang selalu ada dibenak para pekerja.
              Dalam islam tidak ada batasan secara spesifik beberapa lama wanita diperbolehkan keluar rumah dalam sehari. Semuanya dikembalikan kepada kebutuhannya sendiri dalam melaksanakan tugas yang diperbolehkan syariah.
              Sebab, islam tidak ingin memenjarakan kaum wanita dirumah, membatasi kebebasannya dan mempersulit ruang geraknya. Sepanjang aktivitas luar rumahnya itu diperlukan untuk kepentingan diri, keluarga, agama, dan masyarakat dan tidak mengorbankan hak-hak yang lain. (QS  Al-Hajj : 78).
               Pembahasan dan pelarangan sama halnya dengan pengharaman sesuatu yang memiliki tanggung jawab hokum tersendiri. Padahal menurut Nabi SAW : “orang yang mengharamkan yang halal sama dengan (dosa dan tanggung jawab hukumnya) orang yang menghalalkan yang haram”. (HR.Thabrani).
               Kitab hadist shahih Al-Bukhari banyak menguraikan dan menjelaskan peran dan kiprah wanita di luar rumah tanpa menjelaskan batasan waktu tertentu. Hal ini menunjukan bahwa hukum asal beraktivitas di luar rumah bagi wanita adalah diperbolehkan sepanjang ada keperluan.
               Namun, muslimah tetap harus mempertimbangkan waktu yang dipergunakannya di luar rumah dengan baik dan memperhatikan aspek keamanan diri. Bagi yang sudah berkeluarga, terutama suami, agar setiap aktivitas dan waktunya tidak menimbulkan kesalah pahaman.
               Bila poin-poin sederhana diatas menjadi acuan setiap muslimah, insyaallah langkah amal shalehnya akan menjadi berkah.


C    Kondisi Masyarakat Muslimah Sekarang Ini
            Masyarakat muslimah saat ini telah berada di bibir jurang dari kenyataan yang menyakitkan. Penyeru- penyeru pembebasan wanita tentu telah gembira melihat fenonena umum di tengah masyarakat muslimah. Wanita bekerja di luar rumah pakaian yg tidak menutup aurat dan hancurnya akhlak serta nilai-nilai Islam. dan memang itulah tujuan yg mereka canangkan. Dengan kenyataaan tersebut serta merta masyarakat muslim menjadi masyarakat yg terhina terbelakang dan senantiasa ketinggalan dalam segala bidang kehidupan.
            Contoh-contoh kehidupan budaya barat lebih dilirik dan ditiru dibandingkan dengan budaya yang islami. Mereka menyebut bahwa islam itu ngolot, terbelakang, dan tidak modern, sehingga lebih membanggakan kehidupan budaya barat yang biasa dilakukan oleh orang-orang kafir.









BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian di atas, penulis sampaikan beberapa simpulan sebagai berikut :
1.      Meluruskan niat agar selalu ikhlas dan menjaga pandangan serta  pendengaran dari kemaksiatan
2.      Mematuhi etika berbicara dan menggunakan pakaian/perhiasan yang menutup aurat, tidak transparan, serta tidak memperlihatkan lekukan tubuh
3.      Menjalankan aktivitas di luar rumah sebatas keperluan yang penting serta menghindari perkataan dan perbuatan sia-sia apalagi menjurus pada dosa.
4.      Hindari pandang memandang yang tidak diperlukan dan hindari sentuhan fisik secara umum tanpa kebutuhan yang ditolelir syari’ah yang aman dari fitnah.
5.      Tidak bercampur baur secara bebas, hindari suasana khalwah (berduaan) yang dapat menimbulkan fitnah
6.      Frekuensi dan intensitas pertemuan harus disesuaikan dengan kebutuhan.


B.     Saran
           Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis sampaikan beberapa saran/rekomendasi sebagai berikut:
1.      Kepada para wanita dalam beraktivitas hendaknya mengacu tata cara yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Al-Hadist.
2.      Kepada para wanita agar mematuhi etika dalam berbicara dan bersikap agar tidak menimbulkan keburukan atau fitnah.
3.      Kepada para wanita agar menggunakan pakaian yang menutup aurat dan tidak memperlihatkan lekukan tubuh yang mengundang perhatian laki-laki..
4.      Kepada laki-laki maupun wanita dalam bergaul agar menjaga etika dan identitas keimanannya.











DAFTAR PUSTAKA
Azis, Abdul, (1997). Wahai Muslimah Selamatkan Akhlakmu. Solo : Pustaka
Amanah

2 comments: